Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Sampri dan Bintang Utara

M Hidayat menyerahkan santunan PT Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan Bus Bintang Utara, Selasa, 9 Januari 2018. (mtd/ist)

medanToday.com, MEDAN – Kecelakaan naas yang terjadi menimpa mitra Jasa Raharja yakni angkutan PT Sampri dan PT Bintang Utara 1968 yang menelan korban jiwa.

Kecelakan yang terjadi pukul 15.20 WIB di Jalan Djamin Ginting KM 42-43 Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit, Mobil Bus Bintang Utara BK 1229 FW yang dikemudikan oleh Tonni Haro. Kecelakaan akibat dihantam oleh mobil Phanter BK 1709 HB yang mengalami rem blong dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, 2 korban tewas, 7 orang mengalami luka ringan, 3 orang mengalami luka berat. Korban meninggal dunia yakni atas nama Walsito dan supir mobil bus sampri Tonni Haro.

Nasib naas juga harus dialami oleh Fadli Bima Sanjaya, bocah kecil yang baru berusia tiga tahun harus meregang nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor kontra mobil bus Bintang Utara di Jalan AH.Nasution Simpang Bajak II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Peristiwa yang terjadi pukul 18.10 WIB, itu bermula ketika mobil bus Bintang Utara BK 7012 UD yang dikemudikan oleh Jon Haris Sihombing, 33, datang dari arah simpang Jalan Brigjen Katamso menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja berjalan beriringan dengan sepeda motor mio BK 5024 MAT yang dikendarai oleh Ivantri Suhundana, 34, yang membonceng Fadli Bima Sanjaya.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, mobil bus Bintang Utara mendahului sepeda motor mio namun karena terlalu rapat sehingga sudut kiri depan mobil bus Bintang Utara menyenggol sepeda motor mio tersebut dan terjatuh.

Akibatnya, Ivantri dan yang diboncengnya yaitu Fadli terjatuh dan terindas roda belakang mobil bus Bintang Utara dan menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Pada Selasa, 9 Januari 2018 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Medan, M.Hidayat bersama pihak kepolisian menyerahkan santunan kepada ahli waris kedua korban meninggal dunia. Santunan tersebut diterima oleh orang tua korban Fadli dan Ivantri Suhundana di rumah duka.

Di tempat berbeda, petugas mobile servis Kantor cabang Sumatera Utara Fakhur Haris Irfan mengunjungi ahli waris Walsito di Desa Bulu Cina Dusun Pasar VIII Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Santunan tersebut diterima langsung oleh kedua orang tua korban Walsito selaku ahli waris yang sah.

Negara menjamin kecelakaan lalu lintas di mana negara menunjuk BUMN, yaitu Jasa Raharja, untuk memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas.

“Santunan yang disalurkan ke ahli waris masing-masing Rp 50 juta , sedangkan untuk korban luka-luka maksimal Rp 20 juta. Santunan tersebut sebagai wujud hadirnya negara di tengah keluarga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan,” ujar petugas mobile servis Kantor cabang Sumatera Utara Fakhur Haris Irfan.(mtd/min)