Ilustrasi (infonitas.coom)

medanToday.com, MEDAN – Mungkin sebagian besar dari kita sudah tahu istilah delapan enam (86). Istilah ini sebenarnya adalah satu dari sekian banyak sandi di kepolisian.

Sandi 86 berarti dimengerti. Petugas yang memberikan informasi pada rekannya kerap memberikan jawaban ’86’, sebagai penanda informasi yang disampaikan dipahami.

Namun, di Sumatera Utara sendiri, 86 punya pergeseran makna. Masyarakat lebih cenderung menggunakan istilah 86 sebagai maksud kesepakatan dalam mengurus perkara, atau biasa tangkap lepas. Biasanya, istilah 86 digunakan saat masyarakat mengurus perkara narkoba di kepolisian.

Di Medan sendiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengaku sering mendapat pesan singkat tangkap lepas atau 86.

Karena banyaknya pesan yang masuk baik lewat pesan singkat atau pesan Whats’App, Dadang pun berinisiatif membuat Posko Pengaduan Tangkap Lepas (Talas) di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Jadi saya tidak ingin masyarakat menganggap bahwa Kapolresnya saja yang baik. Saya mau institusi ini baik. Karena selama ini sering sekali saya mendapat pesan tangkap lepas ini,” kata Dadang, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan Tangkap Lepas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba. Sebab, kata Dadang, bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika petugasnya bekerjasama dengan bandar.

“Jika dalam proses hukum ada yang dilepas, maka petugas harus memberikan informasi yang terbuka. Misalnya, itu dilepas karena apa. Karena tidak memiliki barang bukti atau gimana,” katanya.

Dadang tidak ingin citra kepolisian tercoreng karena maraknya aksi tangkap lepas. Sehingga, masyarakat yang punya keluhan dan informasi menyangkut tangkap lepas di kepolisian biasa melapor langsung ke Posko Pengaduan Tangkap Lepas.

“Bisa juga menghubungi hotline di nomor 082249493344. Setiap laporan yang masuk akan diterima petugas piket dan langsung diproses,” katanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mewanti-wanti anggotanya jangan sekali-kali melakukan tangkap lepas atau 86 perkara.

Jika ketahuan dan terbukti, tentu akan ada sanksi keras dari dirinya dan institusi.

“Bagi anggota yang hendak berniat melakukan penyimpangan, dia harus mikir-mikir. Karena kalau tidak, pasti akan diproses. Akan ada sanksi etika profesi jika coba-coba tangkap lepas,” tegas Dadang saat meresmikan pengoperasian Posko Pengaduan Tangkap Lepas perkara narkotika, Selasa (6/3/2018).

Dadang mengatakan, posko pengaduan tangkap lepas ini merupakan upaya membangun sistem dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan on the right track. (mtd/min)

===========