medanToday.com,JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo, ‎yang merupakan adik iparnya.

Jokowi menegaskan, bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang ada di lembaga antirasuah. Pasalnya, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

“Ya diproses hukum saja, kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Jokowi menegaskan pihaknya tidak hanya mengeluarkan surat resmi kepada setiap lembaga negara untuk tidak percaya apabila adanya oknum-oknum yang mengaku kerabat atau keluarganya. Hal tersebut juga kerap disampaikannya dalam rapat terbatas (Ratas) bersama kabinet serta kepala lembaga negara.

“‎Saya tidak hanya mengeluarkan surat tapi sebelumnya mungkin lebih dari 5 kali. Sidang kabinet, pertemuan dengan Dirut-Dirut BUMN semua saya sampaikan. saya kira penjelasan yang sangat jelas,” tegasnya.

Sementara, KPK menyatakan akan mengusut kasus dugaan suap penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia. Termasuk nama Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Jokowi.

Nama Arif muncul dalam fakta persidangan dari terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ selaku ‎Bos ‎PT EK Prima Ekspor Indonesia.

“KPK bekerja membutuhkan waktu, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya.

Febri mengatakan, pihaknya akan memperhatikan fakta persidangan yang berkembang. “Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu,” jelas Febri.

Sebenarnya, kata Febri, nama Arif pernah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK. “Memang Arif pernah diperiksa pertengahan Januari lalu,” imbuhnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan untuk Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair telah menjalani persidangan.

Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK pun sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka.

Dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ‎terdapat nama seseorang yang sama dengan nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. (mtd/min)

==========