Ilustrasi Gojek (Istimewa)

medanToday.com, MEDAN – Permenhub 108/2017 merupakan pengganti dari Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kepada semua pihak yang terlibat dalam operasional angkutan orang dalam trayek (angkutan umum) maupun tidak dalam trayek (taksi online) untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara, Anthony Siahaan, Rabu (8/11/2017)

Proses angkutan masyarakat yang ada saat ini, kata Anthony, baik konvensional maupun berbasis online, diharapkan bisa berjalan dengan baik.

“Bagi pihak penyedia aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber) untuk tidak lagi merekrut sopir tanpa vendor (perusahaan angkutan),” tegas Anthony.

Ada sembilan poin yang menjadi fokus dalam Permenhub 108/2017 itu antara lain argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, dan persyaratan lima kendaraan.

“Lalu bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sertifikat uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator,” jelasnya

Anthony sangat berapresiasi kepada pengusaha angkutan, sopir konvensional, taksi online dan masyarakat karena dapat menjaga kondusifitas di Sumut, pasca Mahkamah Agung merivisi Permenhub 26/2017 beberapa waktu lalu. (mtd/non)

========================================================