medanToday.com,JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) akan memeriksa artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan puluhan ribu jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Rabu (27/9).

Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri mengatakan, pemeriksaan Syahrini dijadwalkan berlangsung Rabu (27/9) pada pukul 11.00 WIB.

“Besok Syahrini akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa saksi kasus FT (First Travel),” kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9).

Syahrini disebut-sebut menjadi brand ambassador perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah tersebut.

Martinus juga menyampaikan, penyidik masih memeriksa sejumlah aset First Travel, untuk melakukan penyitaan.

Tambahnya, penyidik telah memeriksa Kepala Cabang First Travel Sidoarjo, Chindy Andini, untuk mendapatkan data jemaah yang telah melakukan pembayaran.

“Pemeriksaan saksi atas nama Chindy Andini, untuk mendapatkan data jemaah yang sudah berangkat berapa dan yang belum berangkat berapa serta paket sewa pesawat dan paket ramadan serta paket milad,” tuturnya.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus First Travel ini. Mereka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Selain Syahrini, sejumlah nama artis terkait dengan promosi yang dilakukan First Travel, antara lain Ria Irawan, Syahrini, dan almarhumah Julia Perez.(mtd/min)

============