medanToday.com,ASAHAN – Seorang ibu berinisial SH,32 warga Dusun II, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan harus berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji.

Pasalnya, SH telah melacurkan anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. SH diringkus setelah dilaporkan oleh keluarganya atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, terungkapnya kejadian ini bermula saat korban yang berinisial RMC,13, memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya (abang dari suami tersangka).

Selanjutnya paman korban membuat pengaduan ke Polres Asahan pada hari Senin, 5 Desember 2016 lalu.

“Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih mempunyai hubungan ibu kandung dengan korban,” ujar AKP Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Bayu melanjutkan, SH diringkus personel Reskrim Polres Asahan di rumah orang tuanya di Kota Tebingtinggi pada Jumat, 16 Desember 2016 lalu sekitar pukul 21:00 WIB.

Dalam modusnya, SH mengiming-imingi putri kandungnya dengan sejumlah uang untuk membantu biaya perobatan suami tersangka (ayah kandung korban) yang sedang sakit parah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka sebelum menjual putri kandungnya ini terlebih dahulu meminumkan larutan pil KB kepada korban,” jelas Bayu.

Kepada petugas, tersangka mengaku melacurkan anaknya lebih dari satu kali dengan tarif yang cukup tinggi. Pertama kali, SH melacurkan anaknya kepada dua orang pria di desanya.

“Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melacurkan anaknya sejak bulan Oktober sampai Desember 2016. Dengan bayaran pertama kali Rp 5 juta,” beber Bayu.

Hal tersebut pun kembali terulang sampai empat kali dengan dengan tarif antara Rp 2 juta sampai Rp 500 ribu.

“Tersangka menyesal melakukan itu. Ia terpaksa melakukannya karena suaminya sudah lama sakit. Mereka tidak punya pemasukan untuk biaya makan sehari-hari,” terang mantan Kanit Pidum Polresta Medan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Asahan. Sementara dua tersangka lainnya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban masih diburu petugas.(mtd/bwo)

================