Keluarga Polisi Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp 610 Juta

Keluarga polisi korban terorisme terima kompensasi. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Keluarga korban aksi terorisme, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, menerima kompensasi dari negara. Hak itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mapolda Sumut, Jumat (14/9).

Kompensasi itu diserahkan Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, kepada istri korban, Mianna Manalu. “Keluarga korban sudah mendapatkan putusan pengadilan mendapatkan kompensasi Rp 610 juta dan senilai itu kita berikan,” kata Lili seusai acara penyerahan kompensasi.

Selain kompensasi uang, LPSK juga memberikan layanan psikososial. Mereka memfasilitasi menjembatani permintaan keluarga kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, agar anak-anak korban dibebaskan dari biaya pendidikan.

“Lalu, permintaan untuk menjadi anggota Polri, ini kan telah diberikan. Itu anaknya si James sedang menjalani pendidikan,” jelas Lili, yang menanggungjawabi Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK.

Mengenai permintaan bantuan modal, kata Lili, Mianna sudah berdagang sebelum suaminya meninggal dunia. Karena itu, dia perlu pelatihan untuk mengembangkan usahanya.

Sebelumnya, LPSK juga telah memfasilitasi saksi korban saat perkara terorisme itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menjemput dan membawa keluarga korban dari Kota Padang Sidempuan dan menghadirkannya ke ruang sidang dan memberikan keamanan sampai kembali ke rumahnya.

Menerima kompensasi itu, Miana menangis. Dia menyampaikan terima kasih. “Anak-anak masih kecil-kecil, semua masih sekolah. Saya mengucapkan berterima kasih banyak kepada semua yang ada di sini,” ucapnya sambil terisak.

Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, merupakan korban meninggal dalam aksi terorisme di Polda Sumut, Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia diserang dua pelaku dengan senjata tajam saat istirahat di pos penjagaan pintu keluar Mapolda Sumut. Seorang pelaku ditembak mati, seorang lagi kritis.

Pemberian kompensasi kepada keluarga korban ini merupakan amanat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan hanya terhadap korban tindak pidana terorisme, kompensasi ini juga berlaku pada korban tindak pidana umum lainnya. Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, kompensasi juga diatur dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.

LPSK mendapat mandat dari UU untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan masukan para korban. Permintaan kompensasi itu bisa berbentuk materi bisa immateri, meski para korban umumnya mengakumulasikan dalam bentuk uang. Kompensasi itu kemudian diputuskan pengadilan. “Karena diamanatkan UU, maka kemudian LPSK memberikan memfasilitasi dan memberikan sejumlah hak,” jelas Lili. (mtd/min)

 

 

 

===============