Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

medanToday.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) di DKI Jakarta memang sudah ada sejak Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.

Namun pada saat itu tidak ada alokasi anggaran khusus untuk TGUPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

“TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD,” kata Syarifudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Kemendagri sudah mengklarifikasi hal itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Menurut Syarifudin, dulu gaji anggota TGUPP tidak pernah dijadikan pos anggaran sendiri. Dulu, anggota TGUPP yang berasal dari PNS menerima gaji dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka setiap bulan.

Sementara, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah.

“Kalau yang PNS itu include di dalam tunjangan mereka. Jadi tidak ada pembebanan lagi. Sedangkan yang non-PNS itu menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah,” ujar Syarifudin.

Pada pemerintahan Anies saat ini, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta. Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi.

“Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul,” ujar Syarifudin.

Kemendagri sudah menyelesaikan evaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jumat siang tadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin mempertanyakan evaluasi Kemendagri soal TGUPP. Anies mengatakan, TGUPP sudah ada sejak lama, sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

“Jadi yang menarik begini, dari dulu selalu (ada) anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode Gubernur Pak Jokowi, periode Gubernur Pak Basuki, di era Gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?” ujar Anies.

(mtd/min)