Keputusan Adat, Mendagri Tetapkan Ibu Kota Maybrat di Kumurkek

Mendagri Tjahjo Kumolo. Merdeka.com

medanToday.com, PAPUA BARAT – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan status Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat adalah Kumurkek. Hal tersebut dikatakan Tjahjo usai memenuhi undangan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai terkait laporan pihak DPRD Papua Barat soal status Ibu Kota tersebut.

“Karena sudah selesai sudah dipindah ke Kumurkek,” kata Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).

Tjahjo menjelaskan masalah tersebut sudah selesai setelah 8 tahun. Dengan menggunakan cara adat serta semua aspirasi tokoh agama dan serta masyarakat masalah tersebut selesai. Walaupun keputusan tersebut berbeda dengan keputusan adat.

“Diputuskan dengan adat karena ketua MK Pak Mahfud memutuskan ini kemudian Pak Aqil memutuskan ini. Padahal ibu kota provinsi itu tidak menyangkut UUD, ini menyangkut tata kelola pemerintah harusnya cukup PP saja, secara hukum clear,” papar Tjahjo.

Dari keputusan tersebut, Tjahjo menjelaskan rencananya pada 3 Oktober mendatang akan bertandang ke Kabupaten Maybrat bersama Rifai untuk menyakini bahwa masalah tersebut sudah selesai. Serta tidak ada masalah kembali.

“Nanti tanggal 3 kami akan berkunjung ke sana untuk memastikan sudah selesai,” papar Tjahjo.

Dia menjelaskan konflik status ibukota tersebut bermula pada tahun 2011, awalnya Bupati Bernard sempat memindahkan Ibukota Maybrat dari Kumurket ke Ayamaro.

Namun Bernard divonis terjerat kasus korupsi hibah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat 2011 senilai Rp15 miliar. Sehingga Wabup Maybrat yang menggantikan Bernard sebagai bupati mengembalikan ibukota pemerintahan dari Ayamaro ke Kumurket.

Setelah Bernard bebas dari hukuman terpilih menjadi Bupati Maybrat pada Pilkada 2017 berencana mengembalikan ibukota dari Kumurket ke Ayamaro. (mtd/min)

 

 

====================