Kirim Narkoba Via PT POS dari Luar Negeri, 18 Jadi Tersangka

Rilis kasus narkoba di Kantor Pos Pasar Baru. Liputan6.com

medanToday.com, JAKARTA – Bea Cukai, PT POS Indonesia, dan Polda Metro Jaya memutus rantai peredaran Narkotika yang berasal dari luar negeri. Sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan penerima berbagai jenis Narkotika yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang PT Pos Indonesia.

“Contohnya Narkotika jenis daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon dikirim dari Ethiopia, Lalu, ketamine seberat 2 Kilogram dan ekstasi yang dikirim dari Belanda, dan lain-lain,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pasar Baru, Kunawi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (10/9).

Kunawi melaporkan, 18 tersangka merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus. Selain menangkap tersangka juga menyita 719.8 gram Methamphetamine, 50 ribu butir Ekstasi, 4 Kg Daun khat, 4 Kg Ketamine dan 30 ribu butir Happy Five.

Ribuan narkotika ini diselundupkan dengan modus yang beraneka ragam. Ada yang menyelipkan Narkotika ke dalam mesin pompa air, lalu sandal dan pakain wanita, dan kotak kardus makanan.

“Di bungkus rapi demikian rupa seolah-olah adalah makanan, pakaian, atau sendal. Intinya untuk mengelabuhi petugas. Padahal petugas kami cerdik-cerdik juga,” ujar dia.

Kepala Regional 4 PT Pos Indonesia, Onni Hadiono mengatakan, untuk mencegah jasa pengiriman barang disalahgunakan akan bekerjasama dengan Badan POS Dunia supaya lebih teliti. “Kami akan memberitahu kepada Negara-Negara yang menjadi tempat pengiriman barang ilegal ke Indonesia untuk lebih waspada,” terang dia.

Selain itu, memetakan beberapa orang yang sering menerima kiriman barang dari luar negeri. “Kami punya data base terhadap kiriman yang sering ditujukan kepada orang tertentu di indonesia. Begitu dicurigai laporkan ke bea cukai atau kepolisian,” tandas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono meminta masyarakat jangan mencoba-coba mengirim barang ilegal. “Pesan kami jangan diulangi, jangan melakukan pengiriman yang dilarang negara. Apapun modus pasti akan ketahuan,” tegas polisi. (mtd/min)

 

 

==========================