KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Penerima Suap Eks Gubernur Sumut

KPK jemput paksa anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa anggota DPRD Sumut, Muhammad Faisal, Rabu (26/9).

Dia merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Faisal dijemput paksa di kediamannya di Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I Setia Budi, Medan. Dia dibawa sejumlah personel KPK.

Penjemputan paksa itu dikawal personel Polsek Sunggal. Petugas KPK tampak membawa beberapa berkas yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Selain itu turut dibawa tas berwarna cokelat. Mereka kemudian pergi menggunakan dua mobil, Toyota Kijang Innova silver BK 27 IB dan BK 1210 OI.

Penjemputan paksa ini dibenarkan Zul, Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Asam Kumbang, Medan. Dia turut mendampingi petugas KPK yang bertugas.

“Tadi dijemput sekitar jam 11. Saya diarahkan kemari oleh sekuriti. Ternyata sampai di sini ada pihak KPK. Saya sebagai kepling hanya untuk mendampingi pihak KPK,” jelas Zul.

Sepengetahuannya, petugas KPK hanya membawa satu orang yakni Faisal. “Yang diamankan satu orang Pak Faisal, anggota DPRD Sumut. Tapi saya tidak tahu barang-barang apa saja yang dibawa,” jelas Zul.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini merupakan 1 di antara 4 tersangka penerima suap Gatot yang mempraperadilkan penetapan tersangka itu. Setelah permohonan mereka ditolak di PN Medan, dia bersama Washington Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri, memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Faisal masuk 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap itu. Selain itu, terdapat 12 orang yang telah dijatuhi hukuman.

Sejauh ini sudah 50 orang penerima yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sementara sejumlah nama juga disebut dalam putusan hakim belum jadi tersangka, termasuk penerima suap yang telah mengembalikan uang itu. (mtd/min)

 

 

==================