KPK: Penanganan Kasus Century Masih Terus Kami Lakukan

gedung KPK. Merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dipastikan tak berhenti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut kasus itu.

“Penanganan kasus Century masih terus kami lakukan, namun karena belum proses penyidikan tentu belum dapat diungkap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan, penyelidik, penyidik serta jaksa penuntut umum. Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan penangangan kasus Century tetap akan dilakukan sepanjang kecukupan alat bukti.

“KPK juga harus memastikan tetap berjalan di koridor hukum dan tidak terpengaruh tarik menarik kepentingan politik,” kata Febri.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (mtd/min)

 

 

 

========================