Ilustrasi (NusantaraKini.com)

medanToday.com, LUBUKPAKAM – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh ke KPU Deliserdang.

Dua pasangan itu yakni Mion Tarigan dan Zainal Arifin serta Sofyan Nasution dan Jamilah yang tidak dapat memenuhi jumlah kekurangan perbaikan dukungan yang telah ditentukan oleh KPU.

“Ya karena tidak bisa melengkapi perbaikan dukungan maka belum memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan. Mengenai hal ini kita sudah sampainya kepada mereka (para calon),”ujar Komisioner KPU Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Prayoga Minggu, (21/1/2018).

Ia menjelaskan dua bakal pasangan calon tersebut menyerahkan perbaikan dukungan pada KPU Sabtu, (20/1/2018).

Saat itu disebut pasangan Mion dan Zainal datang sekira pukul 15.30 WIB sementara Sofyan dan Jamilah datang di menit-menit akhir batas waktu penyerahan sekira pukul 23.45 WIB.

“Untuk pasangan Mion datang membawa 149 ribuan perbaikan dukungan. Kalau pasangan Sofyan bawa 198 ribuan perbaikan dukungan. Tadi malam juga langsung kita lakukan verifikasi dan ternyata pasagan Mion jumlahnya 97 ribuan dan pasangan Sofyan 110 ribuan. Ya berarti gagal lah, begitu selesai kita lakukan penghitungan kita plenokan pukul 04.00 tadi pagi,” kata Bobby.

Untuk dapat ditetapkan KPU pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin harus mempunyai dukungan sebanyak 147.922. Sementara itu untuk pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah harus menyerahkan dukungan sebanyak 173.522 pendukung.(mtd/min)

====================