medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar rapat pleno yang akan diadakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Rapat pleno terbuka ini digelar dengan agenda menetapkan secara resmi pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rejeckshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, hasil Pilgub Sumut 27 Juni 2018 kemarin.

Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun, rapat pleno terbuka KPU Sumut tersebut digelar menyusul keluarnya SK KPU RI No. 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang ditantatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

SK yang dikeluarkan KPU RI tersebut merupakan sebagai tindak lanjut surat dari panitera Mahkamah Konstitusi RI No.14/PAN.MK/2018 tanggal 23 Juli 2018, perihal permintaan data rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.

Terdapat 70 permohonan perselesihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 yang telah dicatat oleh Panitera Mahkamah Konstitusi dalam buku Register Perkara Konstitusi (RPK) untuk 57 daerah.

Sementara untuk daerah yang tidak tercantum dalam buku register, selanjutnya KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota.(mtd/min)

==================