Rapat  pimpinan yang digelar selama tiga hari, 28-30 September di Hotel Sinabung Resort, Berastagi, Kabupaten Karo. (MTD/bwo)

medanToday.com, BERASTAGI – Penyebaran informasi melalui media sosial saat ini memang cukup ampuh. Banyak hal-hal menjadi viral setelah disebar melalui media sosial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pun mengimbau kepada KPU di setiap kabupaten/kota Sumut agar menyebarkan informasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumut 2018 melalui media sosial. Hal ini disampaikan dalam rapat  pimpinan yang digelar selama tiga hari, 28-30 September di Hotel Sinabung Resort, Berastagi, Kabupaten Karo.

Mengapa harus melalui media sosial?, Sebab sebagian besar pemilih tetap di Sumatera Utara aktif di media sosial. “Gunakan media sosial agar sosialisasi Pilgubsu dapat diakses publik dengan mudah,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Sumut, Yulhasni Sabtu, 30 September 2017.

Berdasarkan data pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015, pemilih tetap di Sumatera Utara berjumlah 6.635.316 orang. Dari total tersebut, sebanyak 3% atau 174 ribu merupakan pemilih pemula. Tahun 2018, diperkirakan pemilih pemula di Sumut mencapai 20% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Artinya kita juga harus memperhatikan pemilih pemula,” kata Yulhasni.

Pemilih pemula merupakan pemilih yang berada di usia 17-30 tahun. Pemilih pada usia ini adalah generasi yang paling aktif menggunakan media sosial seperti youtube, facebook, twitter, dan instagram. Hal inilah yang harusnya dimanfaatkan oleh KPU sebagai metode sosialisasi pilgubsu dan pilkada tahun 2018.

“Dalam pilgubsu ini kita juga harus fokus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. sebab, salah satu tolak ukur suksesnya pilgubsu dan pilkada adalah tingkat partisipasi masyarakat,” tambah Yulhasni.

Menurut Yulhasni, zaman kini banyak sekali isu-isu yang populer dan menjadi viral di kalangan masyarakat Indonesia. Hal itu bermula karena isu tersebut tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan lain-lain. Ia mencontohkan salah satunya kasus seorang anak kecil yang mendapatkan donasi dari masyarakat setelah video saat ia bekerja membantu ibunya mencari uang tersebar di media sosial. Anak tersebut mendapatkan donasi yang besar dalam jangka waktu kurang lebih seminggu.

“Nah, kita juga harus bisa bikin pilgubsu dan pilkada Sumut ini viral, supaya masyarakat peduli dan mau menggunakan hak suaranya,” sambungnya.

Dana sosialiasi pilgub Sumut dan pilkada bisa dialokasikan untuk sosialisasi lewat media sosial, misalnya lewat iklan di Instagram atau Facebook, bikin video informasi pilgubsu di Youtube, atau bekerja sama dengan akun-akun populer di daerah masing-masing untuk menyebar informasi.

Selain itu, KPU juga harus intens menyebar informasi yang bermanfaat mengenai pilgubsu dan pilkada melalui akun resmi KPU daerah masing-masing. Dengan begitu, informasi mengenai pilgub Sumut dan pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 bisa tersebar ke seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara.(MTD/bwo)

========================================================