Lagi Lagi AHMAD DHANI Dilaporkan ke Polisi

medanToday.com,JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani kini harus berurusan kembali dengan polisi setelah pendukung Ahok-Djarot melaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian melalui media sosial Twitter, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3) malam.

“Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani: “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’, dan dia selalu buat di belakangnya ADP artinya langsung dari tangan dia sendiri,” ujar pelapor Jack Boyd Lapian.

Dikatakannya, cuitan Dhani diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan, serta melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Karena itu, Jack membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus, terkait Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Tweet-nya masih ada. Sudah jelas menghasut. Ini menghasut, mengajak atau menyebar kebencian karena mau pilkada putaran kedua,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, cuitan Dhani dalam tanda kutip bisa juga masuk kategori black campaign.

“Beliau sudah membuat pernyataan yang langsung bilang siapa saja yang dukung, siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan. Jadi saya bajingan ya. Semua 43 persen suara itu bajingan yang perlu diludahi mukanya. Kurang lebih kita negara hukum kita hormati. Saya sebagai warga negara yang baik melaporkan,” katanya. (mtd/min)

===============