Ilustrasi (Sumber: Tribun Wow)

medanToday.com, HONOLULU – Bermain ponsel sambil berjalan ternyata dianggap sebagai pelanggaran serius oleh Pemerintah Kota Honolulu, Hawaii, AS. Oleh karenanya mereka menerbitkan aturan yang melarang warganya menggunakan ponsel pintar (smartphone) saat berjalan.

Aturan yang bernama ‘Smartphone Zombie’ itu bakal diterapkan mulai Rabu (25/10/2017).

Menurut aturan itu, polisi berhak menghentikan dan menjatuhkan denda 35 dolar AS atau Rp 475.000 bagi mereka yang tertangkap basah memainkan ponselnya saat berjalan kaki atau menyeberang jalan.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan,” ujar Brandon Elefante, anggota Dewan Kota Honolulu, salah satu pemrakarsa peraturan tersebut seperti dikutip New York Times.

Elefante memiliki argumentasi mengapa ibu kota Hawaii tersebut harus menerapkan aturan baru itu.

Menilik laporan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya Negara, jumlah pejalan kaki yang tewas di AS mencapai 5.987 orang sepanjang tahun ini atau naik sembilan persen dibandingkan tahun lalu.

Laporan itu menjelaskan, ponsel menjadi faktor utama naiknya angka kematian para pejalan kaki.

Ponsel, demikian laporan dari asosiasi, mengganggu penglihatan dan mental secara berkala baik untuk pejalan kaki maupun pengemudi.

Charles Chan Massey, CEO sebuah firma manajemen, berkata masyarakat tentunya sudah mengetahui dampak buruk jika terlalu lama terpaku di layar ponselnya ketika berjalan.

“Meski begitu, mereka tetap membandel karena ada pesan-pesan penting yang harus segera dibalas,” kata Massey.

Honolulu nantinya tidak hanya menjadi satu-satunya wilayah di AS yang menerbitkan larangan bermain telepon genggam di jalan. Majalah TIME melansir, New Jersey juga bakal mengikuti jejak serupa.

Tidak hanya denda yang mencapai 50 dollar AS atau Rp 679.000.(mtd/min)