medanToday.com,MEDAN – Pelaku teror yang menggunakan kepala babi di Gedung Dakwah/Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB), yang hebohkan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum ll, Kecamatan Medan Area, Kamis, 21 September 2017 ditangkap Polisi dalam hitungan jam.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, motif di balik peristiwa tersebut dilator belakangi karena permasalahan hutang piutang.

“Kita ungkap dalam waktu sekitar 3 jam. Pelakunya satu orang sudah kita amankan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat 22 September 2017 di Mapolda Sumut.

Pelaku yang melakukan terror tersebut diketahui bernama Malvin Tarigan, 38 yang merupakan warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan.

“Jadi motifnya utang-piutang. Pelaku ingin menagih piutangnya yang mencapai Rp 1,5 miliar,” tambah Paulus.

Setelah diringkus, pelaku diboyong tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Paulus menjelaskan, putang tersebut diketahui berawal dari beberapa tahun lalu disaat pelaku punya hubungan pribadi dengan seseorang. Namun masing-masing kemudian menikah dengan orang lain.

“Saat menjalin hubungan, mereka juga terlibat bisnis menggunakan uang pelaku. Bisnis itu ternyata tidak berjalan,” papar Paulus.

Meski masalah piutang tersebut masuk perdata, namun pihak Kepolisian tetap memproses hal itu ke ranah pidana. Karena menurut Paulus, cara yang digunakan pelaku untuk menagih piutang itu dinilai sangat berbahaya bagi kerukunan beragama dan antarsuku di Medan. Apalagi dia melakukannya pada hari besar umat Islam.

“Kita juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada motif lain. Tapi untuk sementara, motifnya utang-piutang,” sebut Paulus.

Dalam kasus ini, Malvin dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

“Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara,” tandas Paulus.

Seoerti diberitakan sebelumnya, penemuan kepala babi di depan halaman Gedung Dakwah/Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB), hebohkan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum ll, Kecamatan Medan Area, Kamis, 21 September 2017. (mtd/bwo)

==================