Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

medanToday.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 14 entitas investasi tak berizin pada hari ini (23/10/2017).

Berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi OJK, angka tersebut menggenapi jumlah perusahaan investasi yang dihentikan operasionalnya sejak Januari hingga Oktober 2017 menjadi 62 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengaku, jumlah entitas yang kegiatan investasinya dihentikan oleh OJK memang tergolong banyak.
Menurutnya, tindakan represif dari pihaknya akan selalu dibutuhkan. “Justru kalau kita tidak bergerak, makin banyak perusahaan tanpa izin tersebut merajalela di tengah masyarakat,” katanya kepada KONTAN, Senin.

Banyaknya perusahaan investasi bodong yang beredar tak lepas dari ketidaktahuan masyarakat. Tongam menilai, sebagian masyarakat terlalu mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang besar, padahal perusahaan yang bersangkutan belum tentu legal secara hukum.

Masyarakat diminta memperhatikan keputusan yang sudah ditempuh Satgas Waspada Investigasi OJK, hari ini. Sebab, menurut Tongam, pihaknya sudah melakukan analisis jauh-jauh hari sebelum mengadakan pertemuan dengan ke-14 perusahaan tersebut.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah terbukti merugikan masyarakat. Jadi, demi kebaikan masyarakat, lebih baik hindari mereka,” tegas Tongam.

Sekadar mengingatkan, hari ini, OJK merilis daftar 14 entitas pengelolaan investasi tanpa izin yang dihentikan kegiatan usahanya. Empat belas entitas tersebut adalah:

1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo Snapdeal
3. Questra World/ Questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id
14. Seven Star International Investment

(mtd/min)