medanToday.com,DELISERDANG – Empat orang pemuda asal Bandung yang diringkus petugas Aviation Security Bandara Kualanamu karena kedapatan menyelundupkan sabu, Senin, 5 Desember 2016 mengaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta untuk menyelundupkan sabu. Barang terlarang sebanyak 3 Kg itu mereka dapatkan dari seorang pria di Medan yang diketahui berinisial D.

“Berdasarkan keterangan dari keempat kurir. Sabu didapat dari pria berinisial D,” kata Branch Communication And Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, Senin, 05 Desember 2016.

Wisnu melanjutkan, tiket yang digunakan keempat kurir tersebut pun dibelikan oleh pria yang berinisial D itu.

“Keempat kurir disuruh untuk mengantar sabu-sabu tersebut sampai ke Bandung,” tambahnya.

Wisnu mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian pun tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus penyelundupan ini.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pemuda bernama Erwin Rusdiana umur, 29 ; Dadan Supriyatna, 29; Ega Yosanda, 25 dan Toro Suntoro, 34 warga Bandung Jawa Barat diringkus petugas Avsec Bandara Kualanamu karena menyembunyikan sabu di selangkanagannya.

Dari para kurir tersebut, petugas mengamankan total 3 kg sabu. Masing-masing kurir sabu tersebut menyimpan 750 gram sabu di selangkangannya.

Keempatnya mencoba menyelundupkan sabu dengan menggunakan menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6885 tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Selain mengamankan empat kurir, beserta sabu seberat 3 kg, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.539.000 yang dijadikan sebagai barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaa singkat, keempat kurir ini pun akan diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (mtd/bwo)

=========