medanToday.com,JAKARTA – Seperti tak kunjung usai, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat tentangan dari DPR.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan undang undang.

“Saya mengusulkan dalam kesimpulan, penyadapan harus diatur setara UU,” tegas Masinton.

Kepada wartawan di gedung DPR, Masinton mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.

“Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan,” ucap Masinton, Selasa (26/9/2017).

Masinton mendesak DPR segera membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke kesimpulan rapat. Berdasarkan itu, Masinton mengatakan penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM.

“Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM,” imbuhnya.(mtd/min)

=================