medanToday.com,JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas pemilik akun media sosial atau situs berita yang menyebar berita bohong (hoax). Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan fenomena media sosial belakangan ini telah menjadi ajang fitnah.

“Media sosial bukan lagi sebagai sarana komunikasi yang positif,” kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat, 30 Desember 2016.

Pemerintah pun berupaya menjadikan media sosial di Indonesia menjadi lebih ramah. Teten membantah bila kebijakan itu sebagai antikritik. Menurut dia, mesti dibedakan antara mengkritik dan menghasut.

“Jangan sampai demokrasi Indonesia yang sudah mulai bagus ini dirusak,” ucap Teten.

Ia menuturkan di negara maju, seperti Jerman, pemerintah pun ikut terlibat dalam mengatur media sosial. Teten menilai langkah pemerintah Jerman yang turut campur merupakan bagian dari menjaga kualitas demokrasi. “Bukan kepentingan untuk kekuasaan,” katanya.

Ada tiga hal yang dipelajari Teten dari Jerman. Pertama, perusahaan media sosial harus mempunyai tanggung jawab mencabut berita bohong. “Apalagi berita hoax itu sudah dibantah oleh pemerintah,” tuturnya.

Kedua, perlu diberikan denda atau sanksi. Denda bisa saja diberikan kepada perusahaan media sosial yang justru memfasilitasi penyebaran berita bohong. Tujuan dari denda itu sendiri untuk memberikan efek jera. Menurut Teten, risiko hukum diperlukan agar media sosial tidak dijadikan wahana caci maki.

Ketiga, lanjut Teten, pemerintah mesti melakukan proses edukasi dan literasi mengenai fungsi media sosial kepada masyarakat. “Tiga hal itu saya kira yang sekarang akan digodok Menkopolhukam,” kata Teten. (mtd/min/tempo)

===========