Melalui Pembahasan Cukup Lama, Ranperda APBD Karo 2017 Disepakati

Disaksikan Bupati Karo Terkelin Brahmana beserta Wakil Bupati Cory Sebayang, Ketua DPRD Kabupaten Karo Nora Else br Surbakti menandatangani Ranperda APBD Karo Tahun Anggaran 2017 di ruang rapat DPRD Kabupaten Karo, Selasa (14/3) malam.MTD/Ist

medanToday.com,KARO – Setelah melalui pembahasan cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2017 akhirnya disepakati lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Karo, Selasa (14/3) malam.

Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 Nomor : 66/903/BPKPAD/2017 ditandatangi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Kabupaten Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua Inolia br Ginting, dan Wakil Ketua Effendy Sinukaban.

Melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA – PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang APBD TA 2017, kemudian dilakukan penyesuaian serta penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo, dihasilkan struktur rancangan APBD Kabupaten Karo sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.358.018.247.036,-.

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp104.000.000.000,- Dana Perimbangan sebesar Rp1.032.929.943.100,- Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 221.088.303.936,- Belanja Daerah sebesar Rp1.358.018.247.036,- tediri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp844.360.114.858,- dan Belanja langsung sebesar Rp513.658.132.178,-.

 

Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 diruang rapat paripurna DPRD Karo disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Karo, Unsur Forkopimda, dan para Pimpinan SKPD lingkungan Pemkab Karo.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi unsur pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik. Meliputi penyampaian saran dan tanggapan masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga finalisasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo TA 2017 dapat terealisasi.

Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda APBD Karo TA 2017 segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan selanjutnya menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2017.

Hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar pentetapan racangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017. (mtd/rza)

===============