Upacara HUT RI ke-72 jamaah calon haji di asrama haji Surabaya(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin, mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 naik Rp 900.670 atau 2,58% dibandingkan BPIH 2017.

Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor, yakni adanya PPN 5% di Arab Saudi, kenaikan biaya penerbangan haji, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.

Dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 dari BPIH tahun 2017 yang mencapai Rp34.899.312, sehingga jumlah ongkos haji atau BPIH 2018 menjadi Rp35.790.982.

Kenaikan BPIH itu khususnya komponen direct cost untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan operasional penyelenggaraan haji 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah sebesar Rp5,89 triliun.

Menurut Menag, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 5%, serta peningkatan pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.

Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5%, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji, serta penambahan frekuensi konsumsi.

“Besaran living cost (uang saku) diusulkan men jadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, sedangkan jumlah makan di Mekkah diusulkan meningkat menjadi 50 kali. Pada 2017 hanya 25 kali,” kata Menag.

Meski demikian, Menag menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa berubah dan harus dibahas bersama DPR. “Tentu ini baru asumsi kami, ada kemungkinan penurunan. Kami masih terus meng hitung,” ucap Lukman.

 

Menanggapi usulan pemerintah, beberapa anggota Komisi VIII DPR meminta kepada Menteri Agama agar dapat melobi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia. Alasannya karena jemaah haji In donesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.

Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir mengusulkan agar Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji. “Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017,” kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.(mtd/min)

==================