medanToday.com, MEDAN – Praktisi Hukum di Kota Medan, Donald Afrianto Lubis menyarankan DS SE satu anggota DPRD Sumut untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu wanita yang berfoto bareng dengan DS SE layaknya keluarga di Facebook.

“Kalau menurut saya, DS SE sah-sah saja melaporkan ke polisi karena hal itu merupakan delik aduan,”katanya kepada wartawan, Rabu (27/12/2017).

Menurut praktisi hukum beralamat di Jalan Bahagia By Pass/Jalan Kemiri ini, itu masuk ranah delik aduan, sehingga bisa dilaporkan.

“Kalau si Dewan merasa isu itu tidak benar dilaporkan saja Bang, karena itu delik aduan,” katanya.

Senada dengan Donald Afrianto, praktisi hukum lain, Mangatas Situmorang juga menyarankan laporkan ke polisi.

“Kalau yang kami lihat, pemicunya adalah, munculnya dua akun milik dua wanita berbeda di FB yang memuat foto masing-masing wanita tersebut, bersama seorang pria mirip anggota dewan dimaksud, dengan pose seperti berkeluarga. Dan sebagaimana kita ketahui melalui pemberitaan, anggota dewan dimaksud dengan tegas menyatakan, hanya satu dari antara dua wanita itu istrinya,”ujar Mangatas Situmorang.

Baca Juga:

Sehingga menurut dia, demi mempertahankan nama baik dan untuk sebuah pertanggungjawaban hukum, maka sangat disarankan anggota DPRD Sumut inisial DS SE melaporkan wanita pemilik akun yang mengaku sebagai istrinya itu.

“Hal ini perlu, selain untuk menjaga nama baik yang bersangkutan, juga untuk mempertegas status dia sebagai anggota dewan, sehingga sesuai dengan data-data otentik yang dia serahkan saat berurusan ke KPU dalam urusan pemilu, maupun lembaga lain untuk urusan lainnya. Ini tentunya akan menghindari masalah hukum ke depan,”katanya.

Dikatakannya DS SE sah saja apabila ingin melaporkan Sumut Legislator Watch karena sudah menyangkut nama baik.

“Tapi sebagai ‘sumber api’, dalam masalah ini, wanita yang mengaku istrinya itu harus dilaporkan. Sehingga apa tujuannya membuat status di medsos secara terbuka seperti itu bisa diketahui. Siapa di belakangnya juga bisa diselidiki. Selain itu agar publik juga bisa mengetahui kebenaran dari persoalan itu, di mana sebagai anggota dewan dia adalah publik figur yang akan selalu menjadi perhatian,”katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelum ini, Sumut Legislator Watch menyoroti seorang anggota DPRD Sumut yang diduga beristri dua.

“Dalam Agama Katholik yang dianut anggota dewan itu, beristri lebih dari satu adalah terlarang. Itu satu yang dilanggarnya,” kata Martin Ginting, selalu Ketua Sumut Legislator Watch, kepada beberapa media di Medan, Kamis (21/12/2017).

(fun/mtd)