medanToday.com,MEDAN – Kenaikan tarif baru pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hari ini, Jumat, 6 Januari 2017 mulai berlaku.

Situasi di Samsat Medan Timur yang berada di Jalan Putri Hijau Medan terlihat tak seramai kemarin. Warga Kota Medan yang mengurus STNK terlihat lebih sepi dibanding hari sebelumnya sebelum diberlakukannya tarif baru.

Namun, ada yang aneh dalam penerapan tarif baru tersebut. Dimana warga Kota Medan yang telah memasukkan berkasnya kemarin langsung dikenakan tarif baru. Padahal, tarif baru tersebut baru diberlakukan hari ini.

Seperti yang dialami Misrianto, ia kaget karena saat akan mengambil STNK sepeda motor barunya dirinya dikenai tarif yang baru. Padahal dirinya sudah menyerahkan seluruh berkas pengurusan STNK, Kamis , 5 Januari 2017 kemarin termasuk membayar biaya administrasi STNK.

Kwitansi pembayaran yang sebelumnya ia pengang diganti dengan kwitansi baru dengan tarif baru. Padahal, sehari sebelumnya ia telah menanyakan hal itu. Seorang petugas pun mengatakan bahwasanya dirinya tidak dikenai tarif baru.

“Semalam itu janjinya tidak ada kenaikan, bayar tetap. Cuma hari ini pembayarannya sudah dinaikkan. Yang pertama kami nerima harga lama Rp 253 ribu, begitu diminta lagi, naik jadi Rp 439 ribu hampir 2 kali lipat,” katanya, Jumat (6/1/2017) di Kantor Samsat Medan Timur, Jalan Putri Hijau Medan.

Perihal kenaikan tarif biaya administrasi pengurusan STNK, Misrianto mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Hal itulah yang membuatnya mempercepat untuk pengurusan STNK kendaraannya sebelum kenaikan tarif berlaku.

“Sudah tau akan ada kenaikan, tapi kemarin mereka janjikan kalau sudah masuk berkas tidak dinaikkan. Kalau saya amati, administrasi STNK naik dari Rp 50 menjadi Rp 100 ribu, naik 100 persen,” urainya.

Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Pesan singkat yang disampaikan awak media kepadanya belum mendapatkan balasan.

Kenaikan tarif pengurusan ini pun membuat banyak orang yang terkecoh. Pasalnya, tak sedikit yang mengira kenaikan tarif baru tersebut berlaku untuk pajak kendaraan bermotor.

Disisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mempertanyakan mekanisme penetapan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang direncanakan mulai berlaku hari ini, Jumat (6/1/2017). Karena menurut undang-undang, penyelenggara layanan publik tidak bisa menetapkan tarif layanan publik secara sepihak.

“Dalam menetapkan tarif layanan publik, penyelenggara layanan harus melibatkan stakholder, yakni masyarakat sebagai pengguna layanan. Tidak bisa sesuka hati. Ini diatur tegas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Abyadi Siregar.

Pemberlakuan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai PP Nomor 10 tahun 2016 dinilai sangat memberatkan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi.

Dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ayat (4) menyebutkan, penentuan biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, ketentuan ini sangat jelas bahwa penetapan tarif layanan publik tidak boleh secara pihak dilakukan oleh penyelenggara layanan. Tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Nah, dalam UU ini dijelaskan bahwa, legislatif menjadi refresentasi masyarakat dalam menetapkan biaya/tarif layanan publik. Jadi, harus ada persetujuan masyarakat dalam hal ini melalui legislatif,” jelas Abyadi.

“Dewan harus menggunakan hak kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009. Kalau kenaikan ini tidak mendapat persetujuan dewan, sebaiknya harus segera meminta klarifikasi. Panggil semua pihak untuk memberi penjelasan kepada dewan,” tandas Abyadi Siregar.(mtd/bwo)

============