OJK Rilis Aturan Main 'Pemulus' Obligasi Daerah Otoritas keuangan merilis tiga peraturan mengenai obligasi daerah, green bonds, dan pengajuan untuk melakukan aksi korporasi secara elektronik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
OJK Rilis Aturan Main 'Pemulus' Obligasi Daerah Otoritas keuangan merilis tiga peraturan mengenai obligasi daerah, green bonds, dan pengajuan untuk melakukan aksi korporasi secara elektronik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

medanToday.com, JAKARTA – Di penghujung tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga peraturan main berbentuk POJK mengenai obligasi daerah, green bonds, dan pengajuan untuk melakukan aksi korporasi secara elektronik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan obligasi daerah diterbitkan dalam tiga aturan, yakni POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.

Kemudian, POJK nomor 62/POJK.04/2017 terkait bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi atau sukuk daerah.

Terakhir, POJK nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.

“Saya sudah lama mimpi, ada obligasi daerah, sudah lama. Tapi hari ini menjadi kenyataan karena aturannya sudah dikeluarkan,” terang Wimboh, Jumat (29/12).

Tiga aturan baru terkait obligasi daerah ini bertujuan meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga, daerah tidak lagi hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, selain dari APBD juga bersumber dari pasar modal melalui obligasi daerah atau sukuk daerah,” imbuhnya.

Dalam proses penerbitannya, obligasi daerah perlu mengantongi restu dari OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara itu, OJK juga mengeluarkan aturan terkait green bonds dalam POJK nomor 60/POJK.04/2017. Penerbitan green bonds nantinya akan menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu lingkungan.

“POJK ini diterbitkan sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK membuat beleid mengenai penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik lewat POJK nomor 58/POJK.04/2017.

“Ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan,” pungkas Wimboh.

(mtd/min)