Parlaungan Simangunsong. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Komisi D DPRD Medan kembali membahas masalah terkait pembangunan tower yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dalam Rapat dengar Pendapat di Gedung Dewan, Selasa (13/3/2018).

Rapat yang dihadiri Camat Medan Denai, Dinas PKPR, Satpol PP, Warga sekitar Medan Johor dan Anggota Komisi D DPRD Medan tanpa kehadiran PT Dayani Telekomunikasi mengungkap bahwasanya pihak Kecamatan telah berulangkali memberitahukan kepada pihak Sat Pol PP tentang adanya pembangunan Tower tanpa IMB.

Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP segera merobohkan tower di jalan Jermal VII ujung Lingkungan IX, Kecamatan Medan Denai, milik PT Dayani Telekomunikasi.

Tak hanya itu saja, Dinas PKPR pun tidak dapat mengeluarkan izin, sebab pembangunan tower berada di atas Roilen.

“Pada tanggal 22 November 2017 atas nama bapak Yakub Tambunan dari PT Dayani Telekomunikasi memohon izin untuk membanguan tower, dan sudah kita proses izin itu. Sesuai hasil penelitian dan analisa dinas PKPR. Izin tidak dapat di keluarkan . karena lokasi berada diartas roilen. Apalagi ditanah itu nantinya ada rencana pelebaran jalan, dan juga kita telah sampaikan kepada pemohon melalui surat, bahwasanya permohonannya tidak bisa diterbitkan,” ungkap Jhon Lase perwakilan Dinas PKPR.

Sementara itu Camat Medan Denai menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan surat pemberitahuan untuk pembongkaran tower kepada Satpol PP namun tidak mendapatkan respon.

“kita telah menyampaikan kepada Satpol PP bahwasanya ada rencana pembangunan tower tanpa IMB, dan surat pemberitahuan untuk pembongkaran juga telah kita layangkan. Namun, belum ada tindakan dari Satpol PP,” Tambah Camat Medan Denai.

Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong meminta kepada Sat Pol PP untuk segera membongkar tower tersebut.

“Ini harus segera dibongkar, jangan dijadikan tidak ada dana, karena dana pembongkaran telah dianggarkan dan sudah mengalir,” tuturnya.

Dalam hal ini juga, Golfried Lubis meminta kejelasan kepada Satpol PP untuk waktu pembongkaran tower.

“Perlu juga disampaikan Satpol PP untuk memberitahu kepada masyarakat kapan bisa membongkar itu, jangan diam-diam saja. Dan alhasil tak ada kejelasan,” tegasnya. (Mtd/sti)

=================