Pejabat Binjai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana SD

Ilustrasi. Merdeka.com

medanToday.com, BINJAI – Penyidik Kejari Binjai menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana Sekolah Dasar (SD) pada 2011. Dia diduga melakukan tindak pidana itu saat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagi tersangka pada 16 Juli 2018,” kata Erwin Nasution, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Selasa (17/7).

Total sudah 3 orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana SD di Dinas Pendidikan Kota Binjai pada 2011. Dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni: Bagus Bangun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dodi Asmara, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, rekanan pelaksana pengadaan barang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2018.

Erwin menjelaskan, penetapan Ismail sebagai tersangka setelah kejaksaan melakukan penyelidikan sampai ke Kota Bandung. “Dari hasil ekspos ditemukan dua alat bukti yang mendukung bahwa IG (Ismail Ginting) diduga secara bersama-sama dengan tersangka terdahulu,” ujarnya.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan sekitar Rp 200 juta. Namun, penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Dalam proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, para tersangka diduga melakukan mark-up atau menaikkan harga beli. Selain itu, diduga ada pengadaan fiktif.

Sebanyak 10 kepala sekolah sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. Tersangka Bagus Bangun juga sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan kooperatif. Sementara Dodi Asmara telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ismail Ginting rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. “Kita lihat dulu bagaimana ke depannya. Apakah koperatif atau tidak. Kalau tidak koperatif, ya ditahan,” ujar Erwin.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mtd/min)

 

==========================