medanToday.com,MEDAN -Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga melantik dan mengukuhkan 103 pejabat pejabat administrator (eselon III) untuk menduduki jabatan pada 13 SKPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Selain menindaklanjuti PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang berdampak pada restrukturisasi organisasi birokrasi, pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.

Para pejabat tersebut menduduki jabatan eselon III di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Daerah,Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Humas dan Keprotokolan, Biro Hukum, Biro Organisasi serta Biro Umum dan Perlengkapan.

Gubernur Sumatera Utara, Erry Nuradi menegaskan para pejabat eselon III yang baru dilantik diharapkan bekerja secara cermat, jujur dan penuh rasa tanggungjawab.

“Tidak ada lagi yang gaptek atau gagap teknologi. Waspadai bentuk penyimpangan, kebocoran dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas,” sebut Gubsu Erry dalam pidato pelantikan 103 pejabat eselon III yang dibacakan Sekda Provsu Hasban Ritonga di aula Martabe kantor Gubsu di Medan, Jumat (13/1/2017).

Gubsu Erry dalam sambutan yang dibacakan Sekda Provsu Hasban Ritonga menekankan bahwa pengukuhan maupun pelantikan hari ini bukan semata-mata dilakukan suka tidak suka. Akan tetapi didasarkan atas penilaian kinerja sebagai landasan dilakukannya job fit atau kesesuaian jabatan.

“Untuk itu saya ingatkan saudara-saudara bahwa jabatan administrator merupakan jabatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan. Oleh karenanya saya berharap saudara-saudara mampu mewujudkan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang merupakan tujuan dari visi misi Pemprovsu,”ujarnya.

Diingatkan Gubsu, diera millenium dan memasuki era digitalzation ini diharapkan pejabat administrator mampu menginplementasikan Information and Communication Technology (ICT) atau E-Government di instansi masing-masing.

Dengan berlakunya PP 18 Tahun 2016 maka akan terjadi reorganisasi baik secara struktural maupun dari sisi nomenklatur pada setiap organisasi birokrasi pemerintahan. Hal itu berdampak pada pengurangan jabatan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II di Pemprovsu yang sebelumnya berjumlah 58 menjadi 52 jabatan. (mtd/min/ril)

==========