medanToday.com, MEDAN – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku kasus perjudian dalam penggerebekan lokasi judi di Kota Medan.

Keempat pelaku adalah S (44) warga Jalan Keadilan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, M (36), P (24), dan F (31) warga Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 24 mesin jackpot, ratusan koin, dan uang ratusan ribu dari empat penggerebekan di Medan Barat, Medan Timur, dan Pulo Brayan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan penungkapan ini berawal dari informasi adanya lokasi permainan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut. “Ini merupakan komitmen komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas judi di Kota Medan,” katanya, Senin (7/5/2018).

Putu Yudha mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap merupakan pemain dan pemilik mesih judi jackpot. “Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

=========================================