Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Buni Yani Dituduh Edit Video Ahok

Buni Yani. sumber:internet

JAKARTA,MEDANTODAY.com – Terlapor yang dituduh mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga menyulut kemarahan publik, Buni Yani menegaskan tidak melakukan proses edit apalagi memotong video berisi ucapan Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

“Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alatnya untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk memotong video itu,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 07 November 2016.

Buni membantah menghilangkan salah satu bagian dalam video. Dia menegaskan tidak mengubah apapun dalam video.

“Saya dituduh menghilangkan isi video (soal ada tidaknya kata “pakai”). Klarifikasi saya, semua itu tidak benar, bohong. Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video itu,” tegasnya.

Secara lantang, dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu mengatakan kalau dia bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok di media sosial. Buni mengungkapkan, media yang pertama kali mengunggah video justru mengutip dari laman resmi Pemda DKI Jakarta.

“Saya bukan orang yang pertama kali meng-upload video. Saya mendapatkan dari media NKRI, jadi sama sekali bukan saya. Sebelum media NKRI, diupload di website Pemda (DKI Jakarta),” tutur dia.

Sebelumnya, relawan pendukung Ahok-Djarot melaporkan Buni ke polisi karena dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Kadivhumas Polri Irjan Pol Boy Rafli Amar sempat mengatakan Buni berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. (mtd/min)

 

 

 

sumber:antaranews