medanToday.com, MEDAN – Setelah setahun menjadi pburonan polisi, tersangka yang masuk dalam DPO kasus pembunuhan seorang pengusaha galian c bernama Tahan Ginting (44) diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Porestabes Medan dan Mabes Polri.

Joseph Andreas Tarigan (48) diringkus di Perumahan Taman Sakura Blok 1 No 19 Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).

Ia diringkus setelah buron selama satu tahun. Sementara pelaku lainnya Oni Bangun, Roni Tarigan dan Jeremiah Tarigan alias Batut sudah ditangkap dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjunggusta Klas IA Medan dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Joseph Andreas Tarigan yang turut serta menghabisi Tahan Ginting melarikan diri sejak kejadian pada 22 Agustus 2016 lalu. Kini tersangka pembunuhan Tahan Ginting sudah lengkap dengan tertangkapnya Joseph Tarigan yang berprofesi sebagai pendeta ini.

Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Kepolsian. Sejumlah pejabat utama di Polrestabes Medan yang dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan keterangan resmi terkait penangkapan terhadap sang pendeta di Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 22 Oktober 2016 kemarin. Korban Tahan Tarigan dibunuh karena persoalan tanah timbun.

Dalam pembunuhan ini, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Roni Tarigan, Roni Bangun dan Jaya Tarigan diduga disuruh seseorang untuk membunuh korban.

Namun, selama proses rekontruksi, pihak keluarga tidak terima karena dianggap ada sejumlah fakta yang masih hilang.(MTD/bwo)

========================================================