medanToday.com, MEDAN –  Asisten Ekbang Setda Kota Medan Ir. Qamarul Fatah, memberikan apresiasi untuk BPJS Ketenagakerjaan karena telah bekerjasama dengan Pemko Medan, dalam melayani program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kesiapannya dalam memproses hak-hak tenaga kerja khususnya tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Medan telah mendaftarkan semua pegawai non PNS sebanyak 11.826 orang sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dalam 3 (tiga) program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penempatan terbesar untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ada di 21 Kecamatan sebagai Kepala Lingkungan sebanyak 2001 orang dan petugas kebersihan sejumlah 3.791 orang,” katanya pada Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Jajaran OPD, di Fave Hotel, Jalan S. Parman, Medan, Selasa (24/4/2018).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Drs. Bambang Utama, MM, Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore, sejumlah Kepala OPD, Para Camat Se-Kota Medan, dan Para peserta rapat koordinasi yang merupakan bendahara di kecamatan se Kota Medan.

Qamarul menjelaskan, perlu adanya koordinasi secara berkala agar dapat meningkatkan peran aktif dan kepedulian terutama bagi pegawai non ASN, untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama mengungkapkan harapannya bahwa seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat menyosialisasikan apa yang menjadi hak-hak pegawai Non ASN, salah satunya memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

“Hak ini harus disosialisasikan karena resiko pekerjaan sudah barang tentu ada dan bisa tetjadi kapan saja, karenanya untuk melindungi para pekerja kita wajib mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

======================================