medanToday.com,MEDAN – Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) GBKP Klasis Bekasi – Denpasar angkat bicara pasca penangkapan terhadap Pdt. Andreas Joseph Tarigan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (18/9/017) di Perumahan Taman Sakura Blok 1 No 19 Bekasi, Jawa Barat.

Melalui surat yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) GBKP Klasis Bekasi – Denpasar Pdt. Ekwin Wesly Ginting, dan Sekretaris Pdt. Sura Purba Saputra, mereka menyatakan bahwa, Pdt Joseph yang dinyatakan sebagai DPO terkait dengan kasus pembunuhan seorang pengusaha galian C bernama Tahan Ginting (44) tidak terlibat dalam kasus yang dimaksud. Meskipun ada pihak yang menyatakan yang bersangkutan terlibat.

“Pdt. Andreas Joseph Tarigan kepada Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar pada saat kejadian pada tanggal 22 Oktober 2016 kebetulan sedang berada di desa Namorih karena merupakan desa asal pendeta tersebut. Rencananya untuk menghadiri pembinaan BPMK di RC Sukamakmur yang akan diadakan pada tanggal 24-25 Oktober 2016,” kata Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) GBKP Klasis Bekasi – Denpasar Pdt. Ekwin Wesly Ginting dalam surat yang diterima, Rabu (20/9/2017).

BACA JUGA:

Foto Pendeta Andreas Joseph Tarigan (tengah) bersama pengurus GBKP Klasis Bekasi- Denpasar. (sumber:internet)

Dijelaskan olehnya, kehadiran Pdt. Andreas Joseph Tarigan di tempat kejadian berawal dari informasi seorang anggota jemaat GBKP Namorih. Dimana yang bersangkutan diminta untuk mendamaikan pertengkaran yang sedang terjadi antara Panitia Pembangunan Gereja GBKP Namorih dengan Sdr. Tahan Ginting (korban).

“Dalam proses persidangan beberapa orang saksi mengatakan bahwa pendeta ini ikut serta terlibat di dalam kekerasan terhadap Sdr. Tahan Ginting pada peristiwa itu. Namun ada juga saksi yang mengatakan bahwa Pdt. Andreas Joseph Tarigan tidak ikut melakukan tindak kekerasan terhadap Sdr. Tahan Ginting. Maka hal ini perlu pemeriksaan dan pembuktian dalam proses pengadilan dengan azas praduga tak bersalah,”imbuhnya.

Selama ini lanjutnya, Pdt. Andreas Joseph Tarigan tetap melakukan kegiatan pelayanan dalam daerah pelayanan GBKP Klasis Bekasi-Denpasar. Pdt. Andreas Joseph Tarigan bukan buron seperti pemberitaan dalam mass media dan media sosial. Sebab dari awal Pdt. Andreas Joseph Tarigan telah melapor kepada Polsek Pancur Batu setelah peristiwa ini terjadi.

“Saat mau kembali ke Bekasi juga ia melapor ke Polsek Pancur Batu dengan meninggalkan alamat dan nomer handphone-nya. Pdt. Andreas Josep Tarigan beserta Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar juga telah pernah mendatangi Polrestabes Medan pada Bulan Februari 2017 untuk melakukan klarifikasi dengan sukarela dan etikad baik untuk menjelaskan peristiwa yang telah terjadi. Dan alamat dan nomer handphone juga diberikan kepada petugas yang ditemui di Polrestabes Medan,” jelas Pdt. Ekwin Wesly Ginting,

Lebih lanjut ia mengatakan, Pdt. Andreas Joseph Tarigan tidak pernah mendapatkan panggilan dari polisi baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Paspor dan Visa untuk rencana keberangkatan ke Korea Selatan untuk kegiatan perjalanan rohani bersama-sama ketua Klasis se-GBKP dan selanjutnya wisata rohani ke Israel.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Pdt. Andreas Joseph Tarigan dan mendorong untuk tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar dan Moderamen GBKP akan terus mendampingi dalam proses ini.

Demikian yang bisa kami sampaikan klarifikasi tentang masalah yang dihadapi Pdt. Andreas Joseph Tarigan. Kami juga memohon doa untuk keluarga Pdt. Andreas Joseph Tarigan dalam menghadapi masalah ini. Tuhan yang memberikan pertolonganNya dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” tandasnya.

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, DPO kasus pembunuhan seorang pengusaha galian c bernama Tahan Ginting (44) diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Porestabes Medan dan Mabes Polri. Joseph Andreas Tarigan (48) di ringkus di Perumahan Taman Sakura Blok 1 No 19 Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).

Ia diringkus setelah buron selama satu tahun. Sementara pelaku lainnya Oni Bangun, Roni Tarigan dan Jeremiah Tarigan alias Batut sudah ditangkap dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Klas IA Medan dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Joseph Andreas Tarigan yang turut serta menghabisi Tahan Ginting melarikan diri sejak kejadian pada 22 Agustus 2016 lalu. Kini tersangka pembunuhan Tahan Ginting sudah lengkap dengan tertangkapnya Joseph Tarigan yang berprofesi sebagai pendeta ini.

Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak Kepolsian. Sejumlah pejabat utama di Polrestabes Medan yang dikonfirmasi wartawan belum mau memberikan keterangan resmi terkait penangkapan terhadap sang pendeta di Bekasi, Jawa Barat. (mtd/bwo)

==============