Ahok bersama istri dan anaknya. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Vero menikah 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga orang anak yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.

Beredar surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronica Tan. Gugatan cerai ini menyebar melalui grup chat WhatsApp kemudian ramai dibahas di media sosial.

Surat yang beredar viral itu, ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 5 Januari 2018. Surat itu tertulis ‘Hal: Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak’ yang ditandatangani oleh Fifi Letty Indra, dan Josefina Agatha Syukur.

Keduanya bertindak selaku kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat itu Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengaku sedang mengecek kebenaran surat tersebut. Sirra merupakan anggota tim kuasa hukum Ahok dalam kasus penodaan agama terkait pidato kontroversial di Kepulauan Seribu.

“Iya saya mau cek dulu lah surat itu, saya belum cek jadinya saya belum tahu benar tidaknya saat ini,” ujar Sirra saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/1/2018) malam.

Wartawan dari sejumlah media juga telah mencoba menghubungi adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Letty Indra. Namun belum mendapat respons dari yang bersangkutan. Sementara itu, humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto juga belum merespons. (mtd/min)

================