Veronica Tan. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Berita Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai sang istri, Veronica Tan ternyata benar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara. Surat gugat cerai Ahok kepada Veronca Tan itu masuk pada Jumat (5/1/2018) lalu.

“Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang humas sudah tahu,” kata panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi, di kantornya, Senin (8/1).

BACA JUGA:

Dari Dalam Sel, Ahok Gugat Cerai Veronica Tan

Tarmuzi menyebut surat itu diserahkan oleh kantor pengacara dari Fifi Lety Indra, adik Ahok. Surat itu sudah ditandatangani oleh Ahok.

“Ahok tanda tangan di atas meterai 6000, ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok),” ucapnya.

Meski demikian, Tarmuzi enggan menunjukkan surat gugat cerai tersebut. “Jangan. Pokoknya sudah gugat cerai,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar Ahok menggugat cerai Vero muncul setelah surat cerai itu jadi viral di media sosial. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengaku akan mengecek surat itu saat dimintai konfirmasi pada Minggu (7/1) malam.(mtd/min)

================