Pengamen Tertangkap Tangan Simpan 1 Kg Ganja

Kedua tersangka berinisial GMS, 30, warga Medan Johor, yang merupakan seorang pengamen, dan AD, 26 warga Jalan Mangkubumi Medan saat diproses di Polsek Delitua. MTD/Budhie Gaspa

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Sungguh malang nasib kedua pria yang kesehariannya mengais rezeki sebagai musisi jalanan alias pengamen. Pasalnya, dua pria ini diringkus polisi dari Polsek Deli Tua karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial GMS, 30, warga Medan Johor, yang merupakan seorang pengamen, dan AD, 26 warga Jalan Mangkubumi Medan.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita ganja kering sebanyak 1 kilogram.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan lapiran masyarakat, kemudian kita selidiki. Mereka kita tangkap Kamis, 06 Oktober 2016 kemarin, ” kata AKP Wira, Selasa (11/10/2016).

Saat personel Polsek Deli Tua datang ke rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 1 kg ganja kering yang disimpan oleh tersangka GMS.

“Kemudian kita lakukan pengembangan dan meringkus tersangka AD diseputaran Jalan Mongonsidi, ” terang Wira.

Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini tengah diperiksa untuk mengetahui apakah keduanya merupakan anggota sindikat penyelundupan ganja.(mtd/bwo)