medanToday.com,BINJAI – Pemberantasan narkoba terus dilakukan secara massive oleh Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) seperti yang di instruksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Keseriusan dalam memberantas narkoba tersebut pun ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Dimana dalam satu hari, tiga orang pelaku narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di Kota Binjai diringkus.

Tiga orang tersebut diantaranya, SJW, 37 seorang pengedar merupakan warga Jalan Wahidin, Gang Abadi, Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur; SW, 39 alias TTH, perempuan, pemakai, yang juga warga Jalan Wahidin, Gang Abadi, Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur; kemudian JN, 40, warga Desa sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang merupakan pengedar.

“SJW dan JN merupakan pengedar dari jaringan yang berbeda. Sedangkan SW pemakai adalah rekan SJW. Mereka kita tangkap, Rabu, 8 Februari 2017,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang H Tarigan.

Dari masing-masing tersangka, Polisi menemukan dan menyita barang bukti sabu siap edar. Tiga paket sabu seberat 1,01 gram disita dari SJW saat ditangkap di Jalan Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo, Binjai Timur, selain sabu, juga diamankan satu buah sekop sabu, 27 plastik klip kosong, dan sebuah kotak hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

“Dari tangan SW ditemukan dua paket sabu beratnya 0,58 gram. Sedangkan dari JN yang diringkus di Jalan MT Hariono, Kampung Dame, Kecamatan Binjai Utara disita lima paket sabu seberat 1,35 gram,” terang AKP Bambang.

“Mereka kita ringkus dengan cara undercover buy. Berawal atas laporan dari masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan lalu penangkapan setelah dipastikan dengan benar mereka terlibat peredaran narkoba,” imbuhnya.

Penangkapan awal dilakukan terhadap SJW, kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus SW. Setelah itu, petugas meringkus JN ditempat berbeda.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk meringkus bandar sabu tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenai Pasal dalam Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mtd/bwo)

==============