Pengusaha Tambang Pemilik 20 Senjata Api Dijerat Hukuman Mati

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah (tengah) bersama Kepala Tim Khusus Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Senin (7/11). Polda Sumut berhasil mengamankan puluhan senjata api (soft gun), amunisi dan samurai, dari tersangka yang merupakan pengusaha tambang asal Aceh. MTD/Efendi Siregar

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membekuk Supriyanto (42) yang mengaku sebagai pengusaha tambang.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah mendengar letusan senjata api dari rumah itu. Dari informasi warga petugas menggeledah rumah dan kendaraan Supriyanto. Disitu petugas menemukan barang bukti 20 pucuk senjata api.

“Dia mengaku membeli Barreta ini Rp 7 juta dari oknum TNI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah, Senin (7/11/2016).

Selain pistol Beretta, petugas juga menemukan sejumlah amunisi senapan serbu. Petugas juga mengamankan samurai, tombak, sangkur. “Ia kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Kita fokuskan pada kepemilikan Barreta dulu,” jelasnya.

Kepala Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, pelaku mengaku senjata api itu akan digunakan untuk mengawal tambang miliknya yang ada di Aceh. “Tapi tambangnya belum dapat izin,” ujarnya.

Penyidik terus mendalami kasus ini. Supriyanto masih diperiksa untuk mengetahui penjual senjata ilegal itu. “Kita juga cari tahu dananya dari mana,” pungkasnya.

Nurfallah mengatakan Barreta merupakan milik oknum TNI. Senpi laras pendek berpeluru karet tersebut dibeli tersangka dari oknum dengan harga Rp 7,5 Juta.

Katanya, tersangka mengaku belum pernah menggunakannya untuk aksi kejahatan. Namun, menurut keterangan warga tersangka sering meletuskan senpi tersebut di sekitar tempat tinggalnya, Jalan Brigjen Zein Hamid, Km 7, No 12 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Kita jerat Supriyanto dengan Ayat 1 UU RI nomer 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati,” katanya. (mtd/sdm)