Peras Mantan Pacar, Driver GOJEK Kena OTT

Rai Juang (29) driver GOJEK pelaku pemerasan usai dilakukan pemeriksaan di Polsek Delitua, Selasa 02 November 2016. MTD/Suhardiman

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Rai Juang (29) warga Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia harus berurusan dengan polisi. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver GOJEK ini diamankan karena memeras mantan kekasihnya KS (23). Jika tidak diberi maka pelaku mengancam akan menyebar foto pribadi mantan kekasihnya tersebut.

Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi korban. Dimana, korban akan diperas oleh mantan pacarnya dengan ancaman akan mengirim foto-foto “pribadi” atau korban memberikan uang sebesar RP. Rp 2.500.000.

Dari informasi korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku datang ke Jalan AH Nasution. Selanjutnya, pelaku datang dan korban menyerahkan uang yang diminta.

“Pelaku diamankan dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang tersebut pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu,” kata Wira, Selasa 01 November 2016.

Pelaku dan korban pernah berpacaran sekitar 4 bulan. Korban pernah mengirim foto pribadinya kepada pelaku. Namun, hubungan keduanya putus. “Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban, atau korban harus memberikan uang kepadanya sebesar Rp 2,5 juta,” jelas Wira.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti uang Rp.2.350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/sdm)