Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga (dua kiri), menerima berkas perbaikan pencalonan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yang diserahkan oleh wakil tim pemenangan Eramas Walid Musthafa (kanan), di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (20/1/2018). Tribun Medan/M Nasrul

medanToday.com,MEDAN – Perbaikan berkas dari pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, merupakan dokumen pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumut terahir yang diterima oleh KPU.

Berkas dari pasangan eramas tersebut, diantar oleh Wakil ketua tim pemenangan Eramas Walid Musthafa, pada pukul 18.35 WIB.

Walid menjelaskan, karena terkendala beberapa masalah administrasi yang harus dilengkapi, maka kedatangannya sedikit lama.

“Masalahnya hanya tentang administrasi, seperti banyak berkas yang harus ditandatangani oleh semua partai pendukung, saya kira juga kita tidak terlalu lama datangnya,” ujar Walid.

Walid memastikan, berkas yang dibawanya tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat yang diminta oleh KPU.

Seperti perbaikan penulisan pada nomor induk kependudukan, surat pengunduran Edy Rahmayadi sebagai anggota TNI, dan berkas lainnya.

“Alhamdulillah sekarang semua sudah kita serahkan sesuai dengan catatan-catatan dari KPU, semuanya sudah kita lengkapi dan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh KPU,” katanya.

Komisioner KPU Benget Manahan Silitonga, menyatakan, saat ini dokumen perbaikan dari bakal pasangan bakal calon gubernur yang diterima oleh KPU sudah lengkap.

“Dengan diterimanya berkas terahir dari pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, dengan demikian sudah tiga pasangan calon yang menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU,” ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun semua pasangan bakal calon sudah menyerahkan berkas perbaikan, namun pihaknya akan melakukan penelitian kembali. Tujuannya untuk menguji keabsahan dokumen yang diserahkan saat masa perbaikan ini.

“Tentu saja terkait status atau penilaian perbaikan yang mereka sampaikan, mulai besok akan ada proses penelitian ulang dari KPU Provinsi selama tujuh hari,” pungkasnya.(mtd/min)

====================