Pilkada di Simalungun & Siantar Ditunda Hingga Putusan Akhir PT TUN

Ilustrasi (NusantaraKini.com)

SIANTAR, MEDAN-TODAY.com – KPU Sumut memastikan bahwa pilkada di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungu ditunda hingga putusan Akhir dari PT TUN keluar, Selasa (8/12/2015).

“Pilkada Kota Pematangsintar dan Kabupaten Simalungun ditunda hingga putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dikeluarkan,” ujarnya komisioner KPU Sumut, Yulhasni melalui sambungan telepon.

Ia menuturkan, kedua KPU tersebut, Siantar danSimalungun diperintahkan untuk melakukan penarikan surat suara serta mengumumkan bahwa pilkada di dua daerah tersebut di tunda. “KPU Simalungun, maupun KPU Pematangsiantar segera mengumumkan pilkada ditunda, menarik kembali logistik pilkada ke kantor KPU daerah,” katanya.

Ia manambahkan bahwa mereka meminta untuk kekurangan dana segera mengkonsultasikannya kepada pemerintah daerah.

“KPU Siantar maupun Simalungun supaya berkoordinasi kepada pemda untuk membicarakan bantuan dana pasca ditundanya Pilkada. Mereka juga harus menyurati Gubernur nanti terkait penundaan pilkada,” katanya.

(sumber: tribunmedan)