Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang tidak mempersoalkan bantahan yang disampaikan Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan.

Menurut Saut, KPK hanya tinggal menunggu waktu untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto.

“Ya tidak apa-apa. Setiap orang punya pikirannya, punya pendapatnya apa yang dia rasakan, apa yang dia lakukan. Nanti giliran kami bagaimana bisa buktikan. Mudah-mudahan beliau sehat, kan gitu,” kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Setelah tiga kali dipanggil, Novanto akhirnya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Pada Jumat kemarin, Novanto bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Novanto membantah semua keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Ia membantah ikut menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Saut mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka. KPK ingin memastikan penetapan tersangka tidak terganjal di praperadilan.

“Sekarang ini tinggal proses. Bagaimana kita membuat lebih kalem, sabar, dan tak terpengaruh dengan dunia luar,” kata Saut.

(mtd/min)