Polda Metro Tegaskan Tindak Kendaraan Pelat RF Jika Langgar Ganjil Genap

medanToday.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor disepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Sistem itu berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 Wib.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, polisi tetap akan menindak semua pengendara yang melanggar, termasuk kendaraan dinas pelat hitam RF.

“Ya tetap kena (tilang). Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).

Namun, kendaraan berpelat RF itu akan diperbolehkan lewati ganjil genap apabila ada keadaan mendesak.”Kendaraan pribadi atau dinas yang diganti platnya itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu boleh melewati salah satu ketentuan ganjil genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, dinas, damkar, ambulan dan sebagainya,” jelasnya.

“Jadi untuk ambulan dan berkaitan aktifitas internasional tidak masalah kita priorotaskan,” tandasnya.

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. (mtd/min)

 

 

============================================