POLDA SUMUT Tangkap 3 Dari 5 Pelaku Penganiaya Wartawan iNews TV

ILUSTRASI , Wartawan melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. MTD/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

medanToday.com,MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Utara) berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku penganiayaan terhadap seorang kontributor MNC Biro Medan, Adi Palapa Harahap. Sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran.

“Selasa (28/3/2017) sekitar jam 3 sore, 3 pelaku sudah ditahan. Saat ini tim opsnal masih memburu dua tersangka yang turut menganiaya korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (29/3/2017).

Ketiga pelaku tersebut yakni Parlin Sitorus, Torang Silaen dan Hokbin Sinaga. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Haji Anif atas laporan dari korban yang tertuang dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/376/III/2017/SPKT tertanggal 27 Maret 2017.

Baca Juga:

Adapun peran tersangka dalam kasus pengeroyokan ini Parlin Sitorus sebagai pembawa tersangka lain ke rumah korban dan turut serta menganiaya korban. Sementara Torang Silaen dan Hokbin Sinaga menggedor pintu rumah korban dan memanggil korban pada malam kejadian.

Penganiayaan terhadap Adi Palapa Harahap terjadi Kamis (23/3/2017) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di rumah korban Jalan Pasar III Mabar Hilir. Motif penganiayaan diduga dipicu atas pemberitaan penyerobotan lahan oleh oknum bernama Parlin Sitorus.

Saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polda Sumut. Ketiganya dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mtd/min/ktk)

==============
Baca Juga:

Ramlan Simanjuntak, Tewas di Tikam Tak Jauh dari Sekolah Anaknya