medanToday.com,MEDAN –  Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait pemotongan dana BOS tidak, Kamis 19 Oktober 2017.

Dari 11 orang yang diamankan pada hari Selasa, 17 Oktober 2017 di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, tepatnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan Kabupaten Langkat (Areal Perkebunan PT. Anugrah Makmur), empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra, Kepala Sekolah SMPN 3 Tanjung Pura Sukarjo (Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir), Kepala Sekolah SMPN 3 Stabat Patini (Bendahara MK2SN), dan Kepala Sekolah SMPN 2 Gebang Restu Balian Hasibuan (Korwil Langkat Teluk Haru),” ungkap Kabis Humas Polda Sumut Kombes Rinas Sari Ginting, Kamis 19 Oktober 2017.

Rina menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil periksaan terhadap para tujuh orang saksi dan juga para tersangka. Oknum PNS tersebut terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Rina menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melakukan pengutipan / pemotongan dana BOS di seluruh sekolah SMP Negeri di Kabupaten Langkat.

“Besarannya Rp10 ribu per siswa di tiap-tiap sekolah. Di mana proses pengutipan tersebut melalui koordinator wilayah yang berjumlah sebanyak tiga orang. Proses pengutipan di laksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri di Kab. Langkat,” terang Rina.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut lanjutnya, pengutipan ini sudah berlangsung sebanyak dua kali dan kali ini adalah pengutipan yang ketiga kalinya.

Berdasarkan informasi tersebut, Personel Unit 4 Subdit III Tipikor beserta dengan Tim Saber Pungli Polda Sumut pada hari Selasa, 17 Oktober 2017, pukul 11.00 WIB melakukan penindakan dengan TKP tersebut diatas.

Pada saat dilakukan penindakan, kegiatan rapat sedang berlangsung dan pada saat itu jg dilakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang yang berada di beberapa amplop. Di mana amplop tersebut merupakan setoran dari tiap-tiap Kepala Sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah,” papar Rina.

Dari lokasi petugas menyita uang tunai Rp76.010.000 juta, daftar hadir peserta rapat dan buku catatan bendahara (berisikan kutipan dana BOS kepada Kadis) sebagai barang bukti.

“Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, periksa saksi lainnya, melengkapi mindik, kemudian mengirim berkas ke JPU. Saat ini ke empat orang tersangka dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut,” tandas Rina.