Junaidi alias Epi, pengedar sabu yang rumahnya sempat dikepung masyarakat dan polisi, Selasa (12/12/2017).(Tribun Medan/Array

medanToday.com, MEDAN – Satu rumah milik seorang pengedar narkoba bernama Junaidi alias Epi (41) di Jalan Kelambir V, Gang Ridho, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dikepung masyarakat dan polisi.

Selama ini, masyarakat sudah resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan narkoba.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami turun ke lokasi berkordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Setelah itu, rumah milik tersangka kami gerebek,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (12/12/2017) siang.

Budiman mengatakan, tersangka sempat kaget ketika melihat kedatangan polisi. Ia berusaha menyembunyikan barang bukti paketan sabu miliknya.

“Dari rumah tersangka itu kami turut menemukan satu unit timbangan elektrik. Kemudian, ada sedikitnya 45 klip plastik kosong,” ungkap Budiman.

Ia mengatakan, diduga separuh paketan sabu sudah dijual kepada konsumen. Menurut tersangka, ia sudah beberapa bulan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Klambir V.

“Ini masih kami kembangkan. Kami masih berupaya mencari bandar besarnya. Sejauh ini tersangka belum mau memberikan identitas si bandar,” katanya.(mtd/min)

========================================================