Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic (tengah) memperlihatkan empat muncikari, penjual wanita, Rabu (10/10/2017). (Sumber: Tribun Medan/ Array A Argus)

medanToday.com, MEDAN – Sejumlah wanita muda nekat menjual diri demi memenuhi kebutuhan hidup mewah. Transaksinya, kerap dilakukan di hotel-hotel yang ada di tengah kota. Dari hasil pengungkapan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, ada empat hotel yang dijadikan tempat transaksi bisnis haram ini.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, empat hotel itu yakni Hotel GS Jalan HM Yamin, Hotel EG Jalan KL Yos Sudarso, Hotel P Jalan Juanda, dan Hotel DT Jalan Imam Bonjol.

Dari empat hotel ini, petugas yang dipimpin Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung dan Panit Pidum, Iptu Herison Manullang mengamankan empat orang tersangka.

“Mereka yang kami amankan masing-masing SS, GKS, PH dan H. Dari keempatnya, kami menyita uang tunai jutaan rupiah,” kata Febriansyah, Rabu (10/10/2017) sore.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga menyita dua unit handphone, dua unit iPhone dan sejumlah alat kontrasepsi. Handphone yang disita ini digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pemesan pekerja seks komersial.

“Empat tersangka ini bertindak sebagai mucikari. Tiap kali transaksi, maka mereka mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan dari PSK yang mereka tawarkan,” kata Febriansyah.

Hal senada juga disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic. Kata Ronni, tindakan perdagangan orang ini cukup rapi. Para pelaku cukup hati-hati ketika menerima pesanan dari pria hidung belang.

“Anggota kami yang melakukan penangkapan terpaksa menyaru dengan cara berpenampilan rapi agar tidak dicurigai oleh para muncikari. Ketika mucikari sepakat dengan harga, di situlah anggota bergerak,” kata Ronni.

Ia mengatakan, biasanya mucikari yang menentukan di hotel mana transaksi akan dilakukan. Tarifnya pun ditentukan oleh mucikari.

“Rata-rata wanita yang dijual ini dihargai Rp 2 juta per orang sekali kencan. Ketika uang diterima sang mucikari, mereka langsung kami tangkap,” terang mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Mantan Kapolsek Helvetia ini mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

“Kami masih menelusuri jaringan lain yang mungkin tetap beroperasi di Kota Medan. Mudah-mudahan, kasus serupa bisa kami tumpas habis,” pungkasnya.(MTD/min)

========================================================