Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Menikah di Luar Rutan Polda Metro Jaya

Richard Muljadi. youtube

medanToday.com, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerima dua pucuk surat dari kuasa hukum Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan heroin. Surat pertama soal rehabilitasi. Kedua soal rencana pernikahan Richard.

Untuk masalah rehabilitasi, Polda Metro Jaya sudah mengabulkan. Berdasarkan hasil assesment rekomendasi dari BNN, Richard harus direhab. Namun ada yang berbeda. “Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya,” kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Soal surat kedua, Richard akan melakukan pernikahan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September. Untuk surat izin pernikahan Richard, kepolisian telah melakukan gelar perkara guna membahas hal itu. Alhasil, Richard tak diizinkan menggelar pernikahan di luar wilayah Polda Metro Jaya.

“Saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah, saya pimpin gelarnya saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda. Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan,” bebernya.

Kepolisian mempersilakan pihak keluarga memanfaatkan waktu untuk melakukan pernikahan Richard dan calon pengantinnya. Bagi polisi, yang penting sah di mata hukum dan sah di mata agama.

“Dua hal tersebut penekanannya. Itu yang kita sampaikan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area Polda,” ucap Suwondo.(mtd/min)

 

 

====================